JURNALSUMSEL.COM - Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, resmi kembali meramaikan persaingan.
Hal ini setelah KPU Ogan Ilir secara resmi mencabut keputusan diskualifikasi kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Kini, Ilyas Panji Alam siap menggebrak Pilkada Ogan Ilir 2020.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka. Begini Cara Cetak Kartu Peserta Ujian, Jangan Sampai Telat!!!
"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020, tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari RRI.
Selain mencabut keputusan diskualifikasi, KPU Ogan Ilir juga menyatakan pasangan Ilyas-Endang telah resmi kembali menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.
"Menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu paslon nomor urut 1 yakni pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," ucap Massuryati.
Baca Juga: Perbedaan Perjanjian dengan Kontrak, Simak Penjelasan Lengkapnya
Selanjutnya KPU OI, segera melayangkan surat keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang.