JURNALSUMSEL.COM - Setelah kalah di Mahkamah Agung (MA), KPU Ogan Ilir mempertimbangkan opsi Peninjauan Kembali (PK) terkait dikabulkannya permohonan calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.
Hal ini Terkait dengan diterimanya gugatan didiskualifikasinya pasangan calon (Paslon) Nomor urut 2 Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dari Pilkada Ogan Ilir.
Dalam putusan MA yang mengabulkan gugatan calon petahana Pilkada Ogan Ilir, KPU menilai banyak terjadi kekeliruan.
Baca Juga: Hukum, Keutamaan dan Tata Cara Shalat Witir 1 Rakaat
"MA cenderung lebih memperhatikan bukti yang diajukan pemohon paslon, tanpa memperhatikan bukti termohon KPU OI. Keputusan hukum yang diambil MA tidak memuaskan KPU OI," ujar Ketua Tim Advokasi KPU Ogan Ilir Mualimin Pardi, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari RRI.
Setelah mempelajari dan menilai keputusan Mahkamah Agung terkait pengabulan gugatan diskualifikasi Ilyas-Endang PU, dia menilai pertimbangan hukum terkait hukum formil mengenai kewenangan MA, karena Hakim Agung berpandangan ada kekosongan hukum.
Pengetahuan yang terkait tentang pengetahuan administrasi Pemilu yang bukan mengenai politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif, tetap menjadi kewenangan MA.
Baca Juga: SEGERA CAIR!! Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Buruan Cek di Link Ini
"Jadi jelas dalam pertimbangannya bahwa ada kekosongan hukum. Yang jelas kami sangat menyayangkan hanya melihat bukti yang diajukan pemohon paslon 2. Kami kecewa, keputusan MA tidak memuaskan," papar dia.