JURNALSUMSEL.COM - Masih ada beberapa orang yang tak mengetahui perbedaan perjanjian dengan kontrak.
Beberapa menganggap tak ada perbedaan antara perjanjian dengan kontrak. Nyatanya, perbedaan perjanjian dan kontrak itu sangat jelas terlibat.
Secara umum perbedaan perjanjian dan kontrak itu dilihat dari pegangan hukumnya.
Baca Juga: Mudah Serta Praktis! Begini Perpanjang SIM dari Rumah, Segera Siapkan Dokumen Ini
Simpelnya perjanjian itu tidak terikat hukum, sedangkan jika kontrak itu terikat hukum.
Lantas apa itu perjanjian dan apa itu kontrak? Berikut ini Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber soal penjelasan lengkapnya:
Perjanjian
Perjanjian dapat digambarkan sebagai kontrak tertulis atau ucapan yang berupa janji.
Biasanya, perjanjian melibatkan dua orang atau lebih tapi tidak ada ikatan hukum.