Ilyas Panji Alam Sah Kembali Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir

- 7 November 2020, 08:05 WIB
Tim pemenangan paslon 2 Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak usai bertemu anggota komisioner KPU Ogan Ilir, Jumat malam, 6 November 2020
Tim pemenangan paslon 2 Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak usai bertemu anggota komisioner KPU Ogan Ilir, Jumat malam, 6 November 2020 /FIXPALEMBANG.COM/Can

a. Pasangan calon Panca Wijaya Akbar, SH dan Ardani, SH., MH.

b. Pasangan calon H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., MM dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si.

5. Menolak permohonan pemohon selebihnya.

6. Menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x