JURNALSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir belum mengembalikan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir 2020.
KPU belum mengembalikan status calon petahana Ilyas Panji Alam sebagai kontestan Pilkada Ogan Ilir hingga sampai saat ini karena masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung (MA).
MA memang sudah mengabulkan permohonan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut dua Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dalam Pilkada Ogan Ilir.
Baca Juga: Jelang Peluncuran PlayStations 5 (PS5), Banjir Permintaan. Berikut Spesifikasi dan Harganya
"Hingga hari ini kami belum terima langsung dari MA. Baik itu melalui email maupun lewat Pos," ucap Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang dalam artikel Ini Isi Putusan "MA Terkait Gugatan Diskualifikasi Paslon 2, KPU Ogan Ilir Masih Tunggu Salinan Resmi".
Pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 2 telah diterbitkan melalui situs website resmi MA, 27 Oktober 2020 lalu
Sementara Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membenarkan mengenai pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.
Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay
Berikut isi lengkap putusan MA dalam gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2 :
1. Mengabulkan permohonan, pemohon sebagian.