KPU Belum Kembalikan Ilyas Panji Alam sebagai Peserta Pilkada Ogan Ilir, Berikut Hasil Putusan MA

- 4 November 2020, 10:50 WIB
Proses penentapan nomor Paslon Pilkada Kabupaten Ogan IIr di Sekretariat KPU Ogan Ilir,Indralaya, Kamis 24 September 2020
Proses penentapan nomor Paslon Pilkada Kabupaten Ogan IIr di Sekretariat KPU Ogan Ilir,Indralaya, Kamis 24 September 2020 /FIXPALEMBANG/Ted

JURNALSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir belum mengembalikan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir 2020.

KPU belum mengembalikan status calon petahana Ilyas Panji Alam sebagai kontestan Pilkada Ogan Ilir hingga sampai saat ini karena masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung (MA).

MA memang sudah mengabulkan permohonan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut dua Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dalam Pilkada Ogan Ilir.

Baca Juga: Jelang Peluncuran PlayStations 5 (PS5), Banjir Permintaan. Berikut Spesifikasi dan Harganya

"Hingga hari ini kami belum terima langsung dari MA. Baik itu melalui email maupun lewat Pos," ucap Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang dalam artikel Ini Isi Putusan "MA Terkait Gugatan Diskualifikasi Paslon 2, KPU Ogan Ilir Masih Tunggu Salinan Resmi".

Pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 2 telah diterbitkan melalui situs website resmi MA, 27 Oktober 2020 lalu

Sementara Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membenarkan mengenai pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Berikut isi lengkap putusan MA dalam gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2 :

1. Mengabulkan permohonan, pemohon sebagian.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x