Pendukung Ilyas Panji Alam Minta KPU Kembali Tetapkan Paslon 2 sebagai Peserta Pilkada Ogan Ilir

- 3 November 2020, 15:17 WIB
Ribuan orang yang merupakan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, mendatangi halaman komplek perkantoran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir pada Senin, 2 November 2020 pukul 11.00
Ribuan orang yang merupakan pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, mendatangi halaman komplek perkantoran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir pada Senin, 2 November 2020 pukul 11.00 /FIXPALEMBANG.COM/Can

JURNALSUMSEL.COM - Ribuan pendukung pasangan calon nomor urut dua Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, mendatangi kantor KPU Ogan Ilir, Senin 2 November 2020 kemarin.

Mereka meminta KPU Ogan Ilir menetapkan kembali pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.

Pasalnya, sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Ilyas Panji Alam soal keputusan KPU yang mendiskualifikasinya di Pilkada Ogan Ilir.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Barat Romantis Terbaru, Bakal Bikin Kamu Baperan

Kedatangan massa, selain merayakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2, juga meminta KPU menindaklanjuti putusan MA tersebut.

"Kami meminta KPU dan Bawaslu Ogan Ilir segera mentaati putusan MA untuk menetapkan kembali pasangan Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada," kata Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Yulian Gunhar, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang.

Gunhar mengungkapkan, saat paslon 2 didiskualifikasi, tim pemenangan menghormati keputusan KPU dan tetap mengikuti proses yang ada.

Baca Juga: Tidak Bisa Login Kartu Prakerja gelombang 11? Simak Dulu Syarat Pendaftarannya

"Namun setelah putusan MA keluar, KPU belum juga menindaklanjuti putusan tersebut. Ini (putusan MA) mutlak dan tidak bisa diganggu-gugat. Dan KPU Ogan Ilir wajib menindaklanjuti ini," tegas Gunhar.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x