Ilyas Panji Alam Sah Kembali Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir

- 7 November 2020, 08:05 WIB
Tim pemenangan paslon 2 Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak usai bertemu anggota komisioner KPU Ogan Ilir, Jumat malam, 6 November 2020
Tim pemenangan paslon 2 Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak usai bertemu anggota komisioner KPU Ogan Ilir, Jumat malam, 6 November 2020 /FIXPALEMBANG.COM/Can

"Segera kami akan layangkan surat kepada paslon nomor urut 2," tegas Massuryati.

Pada sebelumnya, pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi itu telah diterbitkan di website resmi MA pada 27 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: 10 Bahan Alami yang Bisa Memutihkan Kulit Tangan

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.

Berikut ini adalah isi lengkap putusan MA :

1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

2. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 atas na pasangan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., MM dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si nomor urut 2.

3. Memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 atas na pasangan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si nomor urut 2.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

4. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu :

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x