JURNALSUMSEL.COM - Tim pemenangan calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, melaporkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya ke Polda.
Mawardi Yahya dilaporkan karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.
Langkah tim pemenangan paslon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, mepolisikan Mawardi Yahya mendapat tanggapan dari juru bicara pasangan nomor urut satu, Panca Wijaya Akbar-Ardani.
Baca Juga: Pilkada Ogan Ilir: Tim Pemenangan Ilyas Panji Alam Polisikan Wakil Gubernur Sumatera Selatan karena
Juru bicara pasangan Panca-Ardani, Aswan Mufti mengungkapkan, apa yang dilakukan tim pemenangan Ilyas-Endang merupakan hak masing-masing warga negara yang diatur Undang Undang.
Namun kata Aswan, laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Mawardi Yahya, tidaklah benar.
Sebab yang dikatakan ayah dari calon bupati nomor urut satu tersebut merupakan fakta di lapangan.
Baca Juga: CPNS 2021 Bakal Dibuka, Begini Cara Mudah Perpanjang SKCK Online
"Itu kan Pak Wagub, beliau sebagai pribadi, tidak ada kaitan dengan kampanye," ujar aswan sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang dalam artikel "Wakil Gubernur Sumsel Dipolisikan Tim Pemenangan Cabup Ogan Ilir"