Pelaksanaan Pilkada 2020, Simak Aturan-Aturan Baru yang Diberlakukan di TPS

- 23 Oktober 2020, 19:35 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. Berikut aturan baru yang berlaku.
Ilustrasi Pilkada 2020. Berikut aturan baru yang berlaku. //Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM – Pelaksanaan Pilkada 2020 akan diselenggarakan secara langsung di tengah pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemo Covid-19 menuai pro dan kontra.

Sebagian pihak mengusulkan untuk mengundur pelaksanaan Pilkada 2020 karena khawatir jadi kluster baru penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Siap-Siap Pembukaan Seleksi CPNS 2021, Begini Detail Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup

Namun, pelaksanaan Pilkada akan tetap berlangsung tahun ini.

Yang berbeda adalah beberapa aturan baru telah dibuat, mengingatkan masyarakat tentang protokol kesehatan saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dilansir dari RRI, pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra mengatakan, ada 12 aturan baru.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Aturan baru ini akan diterapkan saat warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020 9 Desember mendatang:

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x