JURNALSUMSEL.COM - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan diskualifikasi KPU yang diajukan calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.
Hal ini disampaikan langsung ketua tim pemenang calon petahana Pilkada Ogan Ilir Ilyas Panji Alam, Yulian Gunhar.
Dengan keputusan MA ini, calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, kembali meramaikan persaingan menuju OI 1.
Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions Juventus Vs Barcelona: Cristiano Ronaldo Terpaksa Absen
"Alhamdulillah, permohonan keberatan keputusan diskualifikasi dikabulkan MA hari ini," kata Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Yulian Gunhar di Indralaya, Rabu, 28 Oktober 2020.
Sebelumnya, pasangan Ilyas-Endang PU Ishak didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir atas rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir pada 12 Oktober lalu.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, lanjut Yulian Gunhar, pasangan Ilyas-Endang tetap dapat bertarung pada Pilkada Ogan Ilir 2020.
Baca Juga: Pejuang NIP, Pahami Kode Akhir Pengumuman CPNS 2019
"Tentu (tetap dapat bertarung pada Pilkada). Nanti kami akan gelar konferensi pers untuk menyampaikan secara langsung kabar ini," kata Yulian Gunhar, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang.