Pilkada Ogan Ilir: Tim Ilyas Panji Alam Polisikan Wakil Gubernur Sumatera Selatan karena Hal Ini

- 2 November 2020, 17:21 WIB
Baliho paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Baliho paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Ogan Ilir nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak. /FIXPALEMBANG/Can

JURNALSUMSEL.COM - Pilkada Ogan Ilir 2020 memanas. Tim pemenangan pasangan nomor urut dua, Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak, melaporkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya ke Polda pada Jumat (30/10/2020).

Tim pemenangan pasangan petahana Pilkada Ogan Ilir menilai, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya, telah mencemarkan nama baik Ilyas Panji Alam.

Tim kuasa hukum pasangan petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, masih menunggu proses tindak lanjut laporan itu.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Simak Siapa yang Berhak dan Tidak Boleh Mendaftar

Kuasa hukum paslon nomor urut 2, Erik Estrada mengatakan, pihaknya melaporkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Kami melaporkan MY yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel karena memberikan sambutan di acara pernikahan warga pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat III, Indralaya Selatan," kata Erik seperti dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang dalam artikel "Wakil Gubernur Sumsel Dipolisikan Tim Pemenangan Cabup Ogan Ilir".

Baca Juga: Tak Perlu Biaya Mahal, Lakukan Cara Ini di Rumah Agar Bibir Merah Alami

"MY mengatakan jika paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya bukan itu," ia menambahkan.

Menurutnya, pernyataan itu disampaikan Mawardi Yahya di muka umum. Sehingga pihak Ilyas Panji Alam merasa diserang martabatnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x