"Kedua, hak tim hukum paslon 2 mengadukan, silakan saja karena dijamin Undang Undang. Yang jelas kamu juga punya hak dan kami tidak mencemarkan nama baik pastinya," lanjutnya.
Aswan mengaku mengetahui konteks pernyataan Mawardi Yahya karena saat itu ada di lokasi hajatan di Desa Meranjat III.
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
Ucapan itu disampaikan ke masyarakat, karena ada putusan KPU yang mendiskualifikasikan pasangan Ilyas-Endang.
"Jadi dasarnya, Bapak (Mawardi Yahya) ngomong itu keputusan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi. Jadi, namanya pencemaran nama baik itu tidak ada," tegas Aswan.
"Artinya Bapak ngomong itu berdasarkan putusan KPU Ogan Ilir. Saya rasa itu bukan pencemaran nama baik dan masyarakat juga tahu," kata dia menambahkan.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Simak Siapa yang Berhak dan Tidak Boleh Mendaftar
Tim Pemenangan Panca-Ardani akan tetap fokus di masa kampanye untuk menarik simpatik masyarakat.
"Kalau ditanya apakah akan lapor balik, untuk apa lapor-lapor. Kami fokus saja ke kampanye," kata Aswan.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.