JURNALSUMSEL.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk berpihak dalam Pilkada 2020.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan empat langkah BKN dalam pencegahan dan penindakan atas pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020.
Dilansir dari situs resmi BKN, keempat langkah tersebut meliputi peringatan dini khususnya jelang perhelatan Pilkada 2020.
Baca Juga: HP Vivo Y20 Mengusung Kamera AI Triple Marco, Simak Harga dan Spesifikasi Terbarunya
Adapun langkah tersebut mengenai pemblokiran data ASN yang berimplikasi pada kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan mutasi pegawai.
Serta pembahasan data bersama Satgas Pengawasan Netralitas terdiri dari BKN, KemenPAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas dan Pemilihan Umum.
Hingga penyelesaian akhir dengan memberikan rekomendasi ke Presiden terhadap hasil penindakan netralitas ASN.
Baca Juga: Erick Thohir : Vaksin Corona Bagi Masyarakat Mampu Tidak Gratis, Harus Bayar
Keempat peran BKN tersebut disampaikan Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dalam webinar 'Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020' pada Selasa, 27 Okober 2020 kemarin.