Kuasa Hukum Paslon 2 Ilyas-Endang Erik Estrada mengatakan, optimis KPU OI bakal melaksanakan keputusan MA karena keputusan tersebut inkrah dan final.
"Tentunya paslon Nomor 2 akan menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir kembali," ujarnya singkat.***
Kuasa Hukum Paslon 2 Ilyas-Endang Erik Estrada mengatakan, optimis KPU OI bakal melaksanakan keputusan MA karena keputusan tersebut inkrah dan final.
"Tentunya paslon Nomor 2 akan menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir kembali," ujarnya singkat.***
Editor: Muhammad Wirawan Kusuma
Sumber: RRI