Pilkada Ogan Ilir: Keputusan MA Final, KPU Ogan Ilir Berusaha Ajukan PK

- 4 November 2020, 13:09 WIB
KPU Ogan Ilir ajukan PK terhadap hasil putusan MA terkait gugatan Ilyas Panji Alam yang didiskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir.
KPU Ogan Ilir ajukan PK terhadap hasil putusan MA terkait gugatan Ilyas Panji Alam yang didiskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir. /FIXPALEMBANG/Can

Sementara pada Pasal 153 dan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang penyelesaian sengketa tata usaha negara, yang tidak masuk dalam kategori Pasal 135a yang penyelesaian penyelesaian masalah masalah politik uang.

Sedangkan yang jadi bahan pertimbangan diskualifikasi adalah izin Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang kewenangan atau kekuasaan.

“Dan itu harusnya mekanismenya menggunakan upaya PTUN di Medan dan lanjut ke kasasi ke MA. Kekosongan hukum ini ajaib, walaupun MA menggunakan yurisprudensi putusan Nomor 6 Tahun 2018, ”jelas Mualimin.

Baca Juga: Banjir Bandang Landa Muara Enim, WALHI: Bisa Terjadi lagi di Kabupaten Lain

Dalam Pasal 135a, lanjutnya, upaya MA terkait perkara Pasal 73 Ayat 2 tentang situasi berupa praktik politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif.

“Sementara untuk kasus yang lain (selain Pasal 73 Ayat 2), itu tidak bisa dibawa langsung ke MA, melainkan harus ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Baru kemudian ada upaya upaya kasasi ke MA, ”jelasnya.

Dia tidak menampik putusan MA final dan mengikat, sehingga tidak bisa dilakukan peninjauan kembali. Namun jika mengacu pada Undang-Undang MA, terdapat alasan KPU OI untuk mengajukan PK.

Baca Juga: Sinopsis Film The Factory yang Tayang di Trans TV, Selasa 3 November 2020 Malam Ini 

"Dasar hukum yang dimaksud Pasal 67 Undang-Undang MA, karena kekeliruan hakim. Itu yang sedang kita bicarakan dengan rekan-rekan di komisioner KPU," jelas Muhaimin.

"Tentunya kembali ke putusan MA, diatur PK kewenangan MA secara eksklusif. Bisa jadi putusan hasil upaya PK ini keluar setelah pemilihan,” jelas Mualimin.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x