JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan jadwal pencairan Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tersebut kabarnya akan dicairkan pada awal November dan ditranser langsung ke rekening penerima.
Penerima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 harus memenuhi enam kriteria.
Jika memenuhi, pelaku akan terpilih sebagai penerima langsung bantuan tersebut.
Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Begini Cara Mengeceknya di kemnaker.go.id.
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, enam kriteria yang berhak menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan
gelombang 2 tersebut.
Menurut aturan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berikut kriterianya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.