Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Simak Siapa yang Berhak dan Tidak Boleh Mendaftar

- 2 November 2020, 14:58 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 11
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 11 /PEXELS/Burst/
 
JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka tepatnya hari ini pada Senin, 2 November 2020.

Kartu Prakerja Gelombang 11 sempat jadi teka-teki setelah gelombang 10 berakhir.

Sempat dinanti-nanti, Kartu Prakerja gelombang 11 akhirnya dibuka juga. 
 
 
Kartu Prakerja tidak hanya diberikan untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Serta pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
 
Pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah juga bisa mendaftar program ini.
 
Baca Juga: Fitur Android ZTE Blade A3Y, HP Android Yahoo Senilai Rp700 Ribu

Termasuk juga pelaku usaha mikro dan kecil. Hal ini guna merespon dampak dari pandemi Covid-19.

Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan, pelaku UMKM yang terdampak penghidupannya.

Adapun beberapa alasan dibukanya Kartu Prakerja gelombang 11.
Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Hadirkan Fitur Advanced Wallpaper buat Pengguna IOS, Begini Cara Mengaksesnya

Ada beberapa peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertamanya sehingga dicabut kepesertaannya.

Akibat dari pencabutan kartu prakerja tersebut, ada sisa kuota dan anggaran yang dikembalikan ke kas negara.

Sehingga dana tersebut direncanakan akan direlokasikan untuk peserta lain.
 
Baca Juga: GAMPANG! Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis Melalui WhatsApp ke Nomor 08122123123

Kartu Prakerja sendiri diberikan kepada peserta atau pendaftar yang memenuhi syarat.

Namun, Kartu Prakerja gelombang 11 dapat diberikan kepada:

1. Pejabat Negara.

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 
3. Aparatur Sipil Negara.
 
 
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
 
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
 
7. Serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
 
Berikut daftar orang yang tak bisa mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 11. Jangan heran jika kamu selalu gagal saat mendaftar.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x