Remaja 15 Tahun di Palembang Jualan Online dari Hasil Maling Jemuran

- 26 Agustus 2020, 20:32 WIB
ILUSTRASI kriminal. Seorang remaja di Palembang jualan online hasil maling jemuran.
ILUSTRASI kriminal. Seorang remaja di Palembang jualan online hasil maling jemuran. //pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Seorang remaja 15 tahun berinisial RG mengaku berjualan online dari hasil maling jemuran.

Menurut polisi, tersangka sudah dua kali mencuri pakaian di rumah yang sama.

"Pertama pernah mencuri celana jeans di rumah itu dan barang hasil curian dijual secara online," ujar Kapolsek SU II, AKP Roy Tambunan, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Fixpalembang.com dalam artikel "Remaja di Palembang Nekat Curi Jemuran Untuk Jualan Online", Rabu 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Mantan Ketum PSSI La Nyalla Mattalitti: Naturalisasi Pemain Harus Ada Relevansinya

"Kedua kalinya, tersangka tersangka kepergok pemilik rumah hingga kami amankan," sambungnya.

Untuk diketahui, Polsek Seberang Ulu (SU) II mengamankan RG saat tertangkap basah pemilik rumah di Lorong Banten II, Jalan KH Balkhi, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.

"Kejadiannya hari ini sekira pukul 10.00 WIB," kata Roy.

Baca Juga: Warga Palembang Keluhkan Penggunaan Jaringan Gas, Lebih Boros Ketimbang Elpiji 3 Kg

Dia menerangkan, awalnya pemilik rumah curiga melihat seseorang mondar-mandir di depan rumah.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x