Jadi Muncikari Gadis di Bawah Umur, ND Patok Tarif Segini

- 19 Agustus 2020, 07:40 WIB
DN (kiri) tersangka kasus perdagangan anak saat diinterogasi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
DN (kiri) tersangka kasus perdagangan anak saat diinterogasi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. /FIXPALEMANG/Can

JURNALSUMSEL.COM- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menangkap tersangka berinisial ND atas kasus perdagangan anak, Selasa 18 Agustus 2020.

Ibu rumah tangga berusia 39 tahun ini menjadi muncikari gadis di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polrestabes Palembang mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Sopir Ngantuk Berat, Mobil Pick Up Masuk Got Depan Stasiun Kertapati

Petugas  kemudian melakukan penyelidikan di salah satu blok rumah susun di 16 Ilir.

Saat mendatangi di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan tersangka bersama dua orang perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun.

Tersangka ND mengaku telah dua bulan menjadi muncikari gadis di bawah umur.

Baca Juga: Universitas Katolik Musi Charitas Palembang Ngaku Belum Ada Mahasiswa Lapor Jadi Korban RN

Dia mengaku sudah meraup keuntungan dari hasil menjual dua orang perempuan tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x