Polrestabes Palembang Ciduk Ibu Rumah Tangga yang Jadi Muncikari Gadis di Bawah Umur

- 19 Agustus 2020, 07:00 WIB
Seks perdagangan anak.
Seks perdagangan anak. /Galamedia//Galamedia

JURNALSUMSEL.COM- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang sukses mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial ND yang menjadi muncikari.

Ibu rumah tangga berusia 39 tahun ini diduga menjual anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

Baca Juga: Universitas Katolik Musi Charitas Palembang Ngaku Belum Ada Mahasiswa Lapor Jadi Korban RN

"Awalnya kami mendapat kabar dari masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di Rumah Susun 26 Ilir," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Fifin Sumailan kepada wartawan, Selasa 18 Agustus 2020.

Sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com sebelumnya dalam artikel "Jajakan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, IRT di Palembang Ditangkap Polisi", anggota Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan di salah satu blok rumah susun.

Baca Juga: Samsung Indonesia Resmi Rilis Galaxy Note20 dan Note20 Ultra di Tanah Air

Tempat tersebut memang sering dilaporkan warga mengadakan aktivitas seksual ilegal tersebut.

Saat mendatangi di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan tersangka bersama dua orang perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x