Oknum Dosen Pelaku Seks Oral Diberhentikan Kampus, Sempat Jadi Dekan

- 18 Agustus 2020, 17:45 WIB
Tersangka perbuatan asusila, RN (kanan) dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Jumat, 14 Agustus 2020 yang sebelumnya ditemukan tengah melakukan perbuatan asusila dengan seorang remaja berusia 14 tahun.
Tersangka perbuatan asusila, RN (kanan) dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Jumat, 14 Agustus 2020 yang sebelumnya ditemukan tengah melakukan perbuatan asusila dengan seorang remaja berusia 14 tahun. /FIXPALEMBANG/Can

JURNALSUMSEL.COM - RN, oknum dosen pelaku seks oral dengan seorang remaja, akhirnya diberhentikan pihak kampus Universitas Katolik Musi Charitas Palembang.

RN merupakan dosen tetap di kampus tersebut sejak 2003 lalu.

Bahkan, tersangka juga sempat menjabat sebagai Dekan di kampus tersebut.

Baca Juga: Sopir Ngantuk Berat, Mobil Pick Up Masuk Got Depan Stasiun Kertapati

Keputusan Universitas Katolik Musi Charitas Palembang memecat RN diambil setelah pihak kampus mengamati berita dari beberapa media yang berkembang.

"Dengan kejadian ini, pihak Yayasan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan RN secara tidak hormat per 15 Agustus kemarin," kata Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Agustinus Riyanto, sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com dalam artikel "Dosen Asusila Remaja di Palembang Dipecat, Pihak Kampus: RN Pernah Jabat Dekan", Selasa 18 Agustus 2020.

Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Jaksa Fedrik Adhar yang Meninggal Usai Pulang dari Baturaja, Positif Covid-19

Kampus tak akan memberikan bantuan hukum sehingga RN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x