JURNALSUMSEL.COM - RN, oknum dosen pelaku seks oral dengan seorang remaja, akhirnya diberhentikan pihak kampus Universitas Katolik Musi Charitas Palembang.
RN merupakan dosen tetap di kampus tersebut sejak 2003 lalu.
Bahkan, tersangka juga sempat menjabat sebagai Dekan di kampus tersebut.
Baca Juga: Sopir Ngantuk Berat, Mobil Pick Up Masuk Got Depan Stasiun Kertapati
Keputusan Universitas Katolik Musi Charitas Palembang memecat RN diambil setelah pihak kampus mengamati berita dari beberapa media yang berkembang.
"Dengan kejadian ini, pihak Yayasan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan RN secara tidak hormat per 15 Agustus kemarin," kata Ketua Bidang Humas dan Komunikasi Universitas Katolik Musi Charitas Palembang, Agustinus Riyanto, sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com dalam artikel "Dosen Asusila Remaja di Palembang Dipecat, Pihak Kampus: RN Pernah Jabat Dekan", Selasa 18 Agustus 2020.
Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan proses hukum.
Baca Juga: Jaksa Fedrik Adhar yang Meninggal Usai Pulang dari Baturaja, Positif Covid-19
Kampus tak akan memberikan bantuan hukum sehingga RN harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.