JURNALSUMSEL.COM - Kasus dugan penipuan dan Tindak Pidana Uang (TPPU) salah satu proyek venue Asian Games 2018 di Sumatera Selatan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Tersangka Febri Alfian alias Ayong juga sudah dibawa ke Kejari Kota Palembang.
Kasus ini dilimpahkan setelah sebelumnya dipegang penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Cara Cek Resi JNE Cepat dan Mudah
Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Fixpalembang.com dalam artikel "Tersangka Kasus Proyek Asian Games Dilimpahkan ke Kejari Palembang", Ayong tiba di gedung Kejari Palembang pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Dia tampak menggunakan masker dan setelan serba hitam dari topi, baju hingga celana, mendapat pengawalan ketat petugas.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Sugiyanta didampingi Kasi Pidum, Agung Ary Kesuma mengatakan, Ayong didakwa melanggar ketentuan Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan 85 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang penipuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.
Baca Juga: Lionel Messi Menuju Pintu Keluar Barcelona
Atas perbuatannnya, tersangka terancam hukuman pidana 4 tahun penjara.