JURNALSUMSEL.COM - Wali Kota Lubuklinggau, H. S.N Prana Putra Sohe, mengeluarkan peraturan tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 31 Tahun 2020, diatur soal denda bagi yang melanggar.
Denda serta sanksi diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Di antaranya adalah:
- Tempat usaha wajib menyediakan cuci tangan.
- Wajib memakai masker untuk semua orang.
- Selalu jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain.
- Hindari berkumpul dalam jumlah banyak (berkerumun).
Denda Rp500 ribu akan dikenakan bagi perorangan yang melanggar.
Sementara untuk perusahaan, denda yang dikenakan senilai Rp 5 juta.
Lihat postingan ini di Instagram