Peraturan Wali Kota Lubuklinggau soal Protokol Kesehatan Covid-19, Tak Pakai Masker Denda Rp500 Ribu

- 26 Agustus 2020, 14:30 WIB
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau soal penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 telah diberlakukan.
Peraturan Wali Kota Lubuklinggau soal penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 telah diberlakukan. /(Instagram/diskominfolubuklinggau)

JURNALSUMSEL.COM - Wali Kota Lubuklinggau, H. S.N Prana Putra Sohe, mengeluarkan peraturan tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam Peraturan Wali Kota Lubuklinggau Nomor 31 Tahun 2020, diatur soal denda bagi yang melanggar.

Denda serta sanksi diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Di antaranya adalah:

  • Tempat usaha wajib menyediakan cuci tangan.
  • Wajib memakai masker untuk semua orang.
  • Selalu jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain.
  • Hindari berkumpul dalam jumlah banyak (berkerumun).

Denda Rp500 ribu akan dikenakan bagi perorangan yang melanggar.

Sementara untuk perusahaan, denda yang dikenakan senilai Rp 5 juta.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19

Sebuah kiriman dibagikan oleh Diskominfo Lubuklinggau (@diskominfolubuklinggau) pada

 

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x