Remaja 15 Tahun di Palembang Jualan Online dari Hasil Maling Jemuran

- 26 Agustus 2020, 20:32 WIB
ILUSTRASI kriminal. Seorang remaja di Palembang jualan online hasil maling jemuran.
ILUSTRASI kriminal. Seorang remaja di Palembang jualan online hasil maling jemuran. //pixabay

Pemilik rumah tersebut menyaksikan pergerakan tersangka melalui tayangan kamera pengintai CCTV.

"Pemilik rumah lalu keluar dan memergoki tersangka mencuri pakaian berupa celana yang dijemur di pagar rumah," terang Roy.

Baca Juga: Peraturan Wali Kota Lubuklinggau soal Protokol Kesehatan Covid-19, Tak Pakai Masker Denda Rp500 Ribu

Pemilik rumah tersebut lalu mengamankan tersangka dan menghubungi polisi.

Polsek SU II yang menerima laporan, lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti sehelai celana jeans.

Tersangka yang masih di bawah umur ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Baca Juga: Cara Cek Resi JNE Cepat dan Mudah

Sementara tersangka RG mengakui perbuatannya maling jemuran di rumah warga untuk dijual secara online.

"Dulu pas pertama, hasil curian saya jual ke orang di Facebook," ujar RG.

Baca Juga: Gampang, Ini Cara Cek KTP Elektronik (eKTP) Online

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah