1. Calon PNS yang tidak memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
2. Calon PNS diberhentikan apabila:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. meninggal dunia;
Baca Juga: Eks Terpidana Pollycarpus Meninggal Karena Covid, Bagaimana Kelanjutan Kasus Munir?
c. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
d. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
e. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap;
f. menjadi anggota danlatau pengurus partai politik; atau
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Halal, Wapres Ma'ruf Amien Tegaskan Bisa Dipakai Para Muslim, Asal...