Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019? Pelamar Bisa Saja Diberhentikan Jika Melanggar Ketentuan Ini

- 18 Oktober 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Pelamar bisa saja diberhentikan sebelum sumpah jabatan bila melanggar ketentuan berikut ini.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Pelamar bisa saja diberhentikan sebelum sumpah jabatan bila melanggar ketentuan berikut ini. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

1. Calon PNS yang tidak memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.

2. Calon PNS diberhentikan apabila:

a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

b. meninggal dunia;

Baca Juga: Eks Terpidana Pollycarpus Meninggal Karena Covid, Bagaimana Kelanjutan Kasus Munir?

c. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;

d. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;

e. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap;

f. menjadi anggota danlatau pengurus partai politik; atau

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Halal, Wapres Ma'ruf Amien Tegaskan Bisa Dipakai Para Muslim, Asal...

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x