Syarat Pemberkasan CPNS 2019, Simak Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

- 17 Oktober 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc. /Destyan Sujarwoko/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - Sebanyak tiga ratus ribu pelamar CPNS 2019 dinyatakan lolos SKB.

Kini, mereka tinggal menunggu pengumuman resmi hasil seleksi CPNS 2019 untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

Setelah pengumuman, para peserta yang lolos akan memasuki tahap pemberkasan CPNS 2019.

Baca Juga: Mengenal Fenomena La Nina yang Akan Terjadi di Indonesia, Ini Detilnya

Sebagai kelengkapan syarat akhir, peserta CPNS 2019 wajib mengupload beberapa dokumen pendukung yang nantinya akan diperiksa kembali oleh pihak BKN.

Salah satu syarat kelengkapan dokumen tersebut adalah Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.

Surat ini bisa dilakukan di rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Istri Luhut Binsar Pandjaitan Ternyata Anak Menteri Era Presiden Soekarno, Ini Kisah Cintanya

Untuk tes kesehatan ini, Anda harus menjalani dua tes terpisah, yakni tes jasmani dan tes rohani.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x