g. tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.
3. Calon PNS diberhentikan dengan hormat apabila:
a. tidak lulus pendidikan dan pelatihan;
b. tidak sehat jasmani dan rohani;
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
d. meninggal dunia;
Baca Juga: Kesan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Sulitnya Bobol Lini Pertahanan Sriwijaya FC
e. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang; atau
f. tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS; atau
g. dipidana dengan pidana penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak berencana.