Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019? Pelamar Bisa Saja Diberhentikan Jika Melanggar Ketentuan Ini

- 18 Oktober 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Pelamar bisa saja diberhentikan sebelum sumpah jabatan bila melanggar ketentuan berikut ini.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Pelamar bisa saja diberhentikan sebelum sumpah jabatan bila melanggar ketentuan berikut ini. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

g. tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.

3. Calon PNS diberhentikan dengan hormat apabila:

a. tidak lulus pendidikan dan pelatihan;

b. tidak sehat jasmani dan rohani;

c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

d. meninggal dunia;

Baca Juga: Kesan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Sulitnya Bobol Lini Pertahanan Sriwijaya FC

e. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang; atau

f. tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS; atau

g. dipidana dengan pidana penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak berencana.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x