JURNAL SUMSEL.COM – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mewajibkan calon pesertanya memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
SKCK adalah dokumen yang diperlukan untuk tahap pemberkasan CPNS 2019.
Jika belum memilikinya, pelamar yang lulus SKB CPNS 2019 bisa saja tercoret.
Baca Juga: GAWAT!!! Dinas Pendidikan Kota Palembang Kekurangan Guru, Kepala Sekolah di 30 SDN Berstatus Plt
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.
Surat ini menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Tata cara untuk pengurusan SKCK dapat dilakukan secara langsung maupun melalui online.
Baca Juga: Tata Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika yang Diperlukan dalam Pemberkasan CPNS 2019
Jika mengurus secara langsung, Anda hanya perlu datang ke lokasi loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi terdekat.