Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019? Pelamar Bisa Saja Diberhentikan Jika Melanggar Ketentuan Ini

- 18 Oktober 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Pelamar bisa saja diberhentikan sebelum sumpah jabatan bila melanggar ketentuan berikut ini.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. Pelamar bisa saja diberhentikan sebelum sumpah jabatan bila melanggar ketentuan berikut ini. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil seleksi CPNS 2019 pada 30 Oktober 2020.

Setelah itu, seleksi CPNS 2019 akan dilanjutkan dengan pemberkasan dan pemberian NIP.

Bagi peserta yang lulus seleksi CPNS 2019 harus tetap memperhatikan beberapa hal.

Baca Juga: Lolos SKB CPNS 2019? Pelamar Bisa Tak Dapat NIP Jika Tak Memenuhi Ketentuan Ini

Pasalnya, calon PNS yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 bisa saja gugur atau diberhentikan.

Ada beberapa ketentuan yang bisa membuat seorang calon PNS batal diangkat menjadi abdi negara.

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, calon PNS bisa saja gagal menjadi PNS bila:

Baca Juga: ShopeePay Hadirkan ShopeePay Talk: Bertumbuh Lewat Bisnis Delivery Online Bersama Steak 21

a. Calon PNS bisa diberhentikan jika tak memenuhi atau melanggar ketentuan berikut, di antaranya:

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x