4. Calon PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila:
Baca Juga: Cek Rekening Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Akhir Bulan Oktober
a. terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
b. memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
c. terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian; atau
d. dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana.
Baca Juga: Daftar Riwayat Hidup, Dokumen Penting untuk Seleksi CPNS 2021! Jangan Sampai Salah Format
5. Calon PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dipidana dengan pidana penj ara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum;