Ditetapkan sebagai Tersangka, Chandrika Chika Ternyata Sudah Konsumsi Narkotika Selama 1 Tahun Terakhir

- 24 April 2024, 01:24 WIB
Potret Chandrika Chika
Potret Chandrika Chika /Instagram @chndrika_

JURNALSUMSEL.COM - Nama selebgram Chandrika Chika terseret dalam penyalahgunaan narkoba dan kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Polisi mengungkapkan bahwa Chandrika Chika telah mengonsumsi narkoba selama satu tahun terakhir.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih, jadi satu tahun lebih mengenal narkotika," kata kepolisian.

Baca Juga: Bantu Pemaparan Lebih Mudah, Mengenal Apa Itu Mind Mapping Serta Cara Membuatnya

Sementara itu saat ini Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja di mana dari jumlah tersebut merupakan selebgram dan atlet e-sport.

"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AT (24), MC (22), CK (20) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25), HJ (27) laki-laki.

Rezka mengatakan para tersangka merupakan selebgram dan bahkan selain selebgram ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Ia menjelaskan para tersangka ditangkap pada hari Senin (23/4) sekitar jam 23.00 WIB di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Barang bukti yang diamankan satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja," tuturnya.

Baca Juga: AS dilaporkan Beri Lampu Hijau untuk Israel Serang Rafah, Ini Kata Perwakilan Gedung Putih

AKP Rezka menambahkan  pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersangka, dan dari hasil tes urine dipastikan positif.

"Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB," katanya.

AKP Rezka mengatakan akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x