Pilkada Ogan Ilir: Langkah Ilyas Panji Alam dan KPU Ogan Ilir Pasca-Pencabutan Diskualifikasi

- 7 November 2020, 18:34 WIB
Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon peserta Pilkada Ogan Ilir 2020 di Kantor KPU Ogan Ilir, Jumat 4 September 2020
Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon peserta Pilkada Ogan Ilir 2020 di Kantor KPU Ogan Ilir, Jumat 4 September 2020 /FIXPALEMBANG/Ted

JURNALSUMSEL.COM - KPU Ogan Ilir resmi mengembalikan calon petahana Ilyas Panji Alam sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir 2020.

KPU Ogan Ilir mencabut keputusan sebelumnya yang mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dari kontestasi Pilkada Ogan Ilir. 

Setelah pencabutan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua dari Pilkada Ogan Ilir tersebut, KPU Ogan Ilir dan Tim Pemenangan Ilyas Panji Alam langsung mengambil langkah selanjutnya.

 Baca Juga: 7 Aplikasi Belajar Bahasa Inggris Terbaik dan Gratis

Setelah pencabutan itu, KPU Ogan Ilir langsung membahas tahapan Pilkada 2020. Salah satu yang akan dibahas nantinya adalah debat Paslon.

"Dalam pengumuman pencabutan keputusan diskualifikasi tersebut, kami langsung bahas mengenai debat paslon," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Sementara di sisi lain, tim pemenangan Ilyas-Endang sangat termotivasi. Tim paslon nomor urut dua itu siap memenangkan Pilkada Ogan Ilir pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Kami akan semakin termotivasi, terlihat paslon 2, Pak Ilyas dan Pak Endang berdasarkan putusan MA tidak terbukti melanggar," ujar Julian Gunhar.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x