Ilyas Panji Alam Sah Kembali Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir

- 7 November 2020, 08:05 WIB
Tim pemenangan paslon 2 Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak usai bertemu anggota komisioner KPU Ogan Ilir, Jumat malam, 6 November 2020
Tim pemenangan paslon 2 Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak usai bertemu anggota komisioner KPU Ogan Ilir, Jumat malam, 6 November 2020 /FIXPALEMBANG.COM/Can

JURNALSUMSEL.COM - Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, resmi kembali meramaikan persaingan. 

Hal ini setelah KPU Ogan Ilir secara resmi mencabut keputusan diskualifikasi kepada pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Kini, Ilyas Panji Alam siap menggebrak Pilkada Ogan Ilir 2020.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka. Begini Cara Cetak Kartu Peserta Ujian, Jangan Sampai Telat!!!

"Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020, tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari RRI.

Selain mencabut keputusan diskualifikasi, KPU Ogan Ilir juga menyatakan pasangan Ilyas-Endang telah resmi kembali menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir tahun 2020.

"Menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu paslon nomor urut 1 yakni pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," ucap Massuryati.

Baca Juga: Perbedaan Perjanjian dengan Kontrak, Simak Penjelasan Lengkapnya

Selanjutnya KPU OI, segera melayangkan surat keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang.

"Segera kami akan layangkan surat kepada paslon nomor urut 2," tegas Massuryati.

Pada sebelumnya, pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi itu telah diterbitkan di website resmi MA pada 27 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: 10 Bahan Alami yang Bisa Memutihkan Kulit Tangan

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.

Berikut ini adalah isi lengkap putusan MA :

1. Mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

2. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 atas na pasangan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., MM dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si nomor urut 2.

3. Memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 atas na pasangan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si nomor urut 2.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

4. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu :

a. Pasangan calon Panca Wijaya Akbar, SH dan Ardani, SH., MH.

b. Pasangan calon H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., MM dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si.

5. Menolak permohonan pemohon selebihnya.

6. Menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x