Selain ke MA, Ilyas Panji Alam Bisa Mengadu ke DKPP Usai Didiskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir

- 18 Oktober 2020, 18:44 WIB
Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.
Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam. /(Instagram/Ilyas Panji Alam)

JURNALSUMSEL.COM - Calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, didiskualifikasi.

Ilyas Panji Alam didiskualifikasi dari Pilkada Ogan Ilir setelah KPU setempat mendapat rekomendasi dari Bawaslu.

Rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir itu muncul setelah ada pengaduan dari lawan Ilyas Panji Alam di Pilkada Ogan Ilir.

Baca Juga: Viral Rangga Pahlawan Kecil dari Aceh Timur, Ini Doa Hengky Kurniawan

Dalam siaran persnya, Ilyas Panji Alam memutuskan untuk menempuh langkah hukum.

Calon petahana Pilkada Ogan Ilir melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

Dia merasa diberlakukan tak adil oleh KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.

Baca Juga: Sudah Lolos Seleksi CPNS 2019? Pelamar Bisa Saja Diberhentikan Jika Melanggar Ketentuan Ini

Selain menempuh jalur hukum ke MA, calon petahana Pilkada Ogan Ilir ini juga bisa mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x