JURNALSUMSEL.COM - Kabar mengejutkan datang dari pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ogan Ilir 2020.
KPU memutuskan mendiskualifikasi pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dari Pilkada Ogan Ilir 2020.
Keputusan ini merupakah hasil rekomendasi yang diberikan Badan Pengawas Pilkada Ogan Ilir 2020.
Baca Juga: Terjawab Sudah soal Kuota CPNS 2021, Menpan-RB Tjahjo Kumolo: Satu Juta Dulu
Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati.
"Adapun tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu yang kami lakukan adalah melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat 5 dengan keputusan KPU Ogan Ilir SK : 263/HK.0.1-KPT/1610/KPU-KAP/X2020 tentang pembatalan peletakan pasangan calon bupati dan wakil bupati OI nomor urut 2, yakni Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," kata Massuryati kepada wartawan di kantor KPU Ogan Ilir, Indralaya, Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan
Rekomendasi ini, lanjut Massuryati, disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.
Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang, rekomendasi ini disampaikan Bawaslu Ogan Ilir pada 5 Oktober lalu.