6 Pelaku Perusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja Diringkus, Kapolrestabes Palembang: Proses!

- 9 Oktober 2020, 17:10 WIB
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji (tengah).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji (tengah). /FIXPALEMBANG.COM/Can

"Alat buktinya ada, rekaman CCTV. Barang buktinya juga ada, batu-batu, kayu. Para pelaku mengakui perbuatan mereka," jelas Anom.

Mantan Direktur Intelkam Polda Kalimantan Utara ini mengatakan, empat orang yang ditangkap Tim Jatanras, perkaranya dilimpahkan ke Polrestabes Palembang guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: Bak Presiden, Anies Baswedan Konsolidasikan Gubernur Se-Indonesia Serap Aspirasi Soal UU Ciptaker

Keeanam pelaku diantaranya MI (16 tahun) warga Talang Kelapa, RI (16 tahun) warga Talang Kelapa, HI (19 tahun) warga Talang Betutu, ED (16 tahun) warga Lebong Siarang, GT (17 tahun) warga Sukabangun dan DW (20 tahun) warga Lebong Siarang.

"Keenam pelaku yang ditangkap merupakan lima orang pelajar SMK dan seorang warga sipil," terang Anom.

Keenam pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang maupun barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Terbaru HP Oppo Oktober 2020: Ada yang di Bawah 1 Juta!

Sementara seorang pelaku mengaku diajak menggelar aksi unjuk rasa oleh oknum mahasiswa.

"Saya diajak mahasiswa, 'ayo kita demo untuk masa depan kita'. 'Ayo' saya bilang," ujar RI, salah seorang pelaku perusakan.

Tiba di depan gedung DPRD Sumsel di Jalan POM IX, RI mengaku melihat suasana mulai ricuh dan ia melihat mobil water cannon menyemprotkan air hingga mengenai dirinya.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x