Lanjut Ke Paripurna DPR, 7 Poin RUU Cipta Kerja Ini Bikin Buruh Menjerit

- 5 Oktober 2020, 13:04 WIB
Jika RUU Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemerintah, Buruh Indonesia akan menggelar mogok kerja nasional.
Jika RUU Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemerintah, Buruh Indonesia akan menggelar mogok kerja nasional. /Situs resmi KSPI

JURNALSUMSEL.COM - Sejumlah buruh melancarkan aksi protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja dinilai memiliki poin-poin yang justru merugikan para pekerja dan diminta untuk ditinjau ulang.

Namun, RUU Cipta Kerja ternyata sudah hampir disahkan. Kabarnya, sudah ada tujuh fraksi DPR sepakat saat Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Sabtu, 3 Oktober 2020

Baca Juga: Deretan Kebodohan Lini Belakang Manchester United Hingga Gawang David De Gea Jebol 6 Kali

Mereka sepakat untuk membawa RUU Cipta Kerja ke rapat paripurna yang rencananya digelar Kamis, 8 Oktober 2020.

Tujuh fraksi yang menyetujui pembahasan lanjutan RUU Cipta Kerja adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Nasdem, PPP, dan PKB.

Sementara itu, ada dua fraksi yang menolak adalah fraksi partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga: Maraknya Joki Kartu Prakerja, Bagaimana Cara Dapat Untungnya?

Berbagai aliansi buruh nasional yang sejak awal sudah menentang draf RUU Cipta Kerja mengumumkan akan menggelar aksi mogok kerja nasional jika RUU Cipta Kerja disahkan DPR dan pemerintah.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x