6 Pelaku Perusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja Diringkus, Kapolrestabes Palembang: Proses!

- 9 Oktober 2020, 17:10 WIB
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji (tengah).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji (tengah). /FIXPALEMBANG.COM/Can

JURNALSUMSEL.COM - Kendaraan operasional Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) dirusak saat demo UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD, Kamis 8 Oktober 2020.

Tak butuh waktu lama, anggota Polda Sumsel dan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang untuk menangkap pelakunya.

Ada enam pelaku yang berhasil diringkus. Empat ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel, dua lagi diamankan anggota Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Ratusan Masyarakat Membubarkan Diri, Ternyata Staf Disdukcapil OKU Timur Diduga Positif Covid-19

Keenam pelaku ini, terbukti merusak mobil Provos dan Dit Pam Obvit Polda Sumsel saat aksi massa.

Selain itu, mereka juga merusak serta satu unit mobil ambulans milik kepolisian menggunakan benda-benda seperti batu dan kayu.

"Ada enam pelaku yang diamankan. Proses!," tegas Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang dalam artikel "Enam Pelaku Perusakan Mobil Polisi Saat Demo di DPRD Sumsel Ditangkap".

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Tak hanya mobil, puluhan motor milik petugas dan warga juga ikut dirusak massa.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x