JURNALSUMSEL.COM - Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja diduga merupakan RUU Pesanan dimana prosesnya begitu cepat.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik hal tersebut apalagi masih adanya upaya "menyusupkan" pasal-pasal tidak populer.
Juga pasal-pasal yang mengandung kepentingan tertentu.
Baca Juga: 8 Manfaat Minum Air Putih saat Perut Kosong, Nggak Cuma Bikin Kenyang
Baca Juga: Sssttt.....Jangan Pakai Bra saat Tidur
"Dari awal Proses pembahasan RUU ini secepat kilat, ada dugaan penyisipan pasal-pasal yang ‘pesanan’," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin 8 Oktober 2020.
"Dan berharap publik tidak menyadari bahwa pasal tersebut ada, namun di saat bersamaan menyisipkan ketentuan yang justru merugikan rakyat.,” kata Mardani.
Fraksi PKS, sambungnya, tegas menolak RUU Omnibus Law karena banyak norma aturan yang dibuat masih bertentangan dengan norma konsitusi.
Baca Juga: MULAI HARI INI! Catat Nomor dan Live Chat Baru Pengaduan Kartu Prakerja
Baca Juga: Tanda-tanda Tsunami, Perhatikan 7 Gejala Alam Berikut Ini
Sebagai UU yang menggunakan pendekatan singkronisasi dan harmonisasi seharusnya metanarasinya sesuai dengan norma dalam konsitusi UUD’ 1945.