JURNALSUMSEL.COM - Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Keputusan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja membuat banyak pihak melakukan protes keras. Aksi massa pun terjadi di sejumlah daerah.
Namun, selain UU Cipta Kerja, ada Rancangan Undang-Undang (RUU) lain yang juga disahkan menjadi UU oleh DPR.
Baca Juga: 3 Nama Pelatih Top yang Mungkin Latih Manchester United Selain Mauricio Pochettino
Terdapat hampir empat RUU yang sudah atau akan disahkan oleh pemerintah dan DPR saat kondisi pandemi seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Pikiranrakyat-depok.com yang melansir RRI:
RUU pertama yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah RUU Mineral dan Batubara (Minerba).
RUU tersebut menuai polemik lantaran diduga tak memperhatikan akibat yang nantinya terjadi pada lingkungan, dan hanya dapat menguntungkan kepentingan pelaku industri batubara.
Baca Juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!
Lalu, RUU kedua yang sudah disahkan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 perihal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau singkatnya Perppu Corona.