JURNALSUMSEL.COM - Aksi massa menolak UU Cipta Kerja terjadi di depan gedung DPRD Sumatera Selatan, Rabu 7 Oktober 2020.
Dalam mengamankan aksi massa UU Cipta Kerja ini, anggota Polrestabes Palembang mengamankan sejumlah pemuda.
Mereka digiring ke markas Polrestabes Palembang setelah kedapatan membawa senjata tajam dan bom molotov saat hendak masuk dalam aksi UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Warisi Nomor Sakral di Manchester United, Edinson Cavani Bakal Seperti Cristiano Ronaldo atau Nani?
Para pemuda ini diduga akan menyusup dalam aksi demo yang dilakukan mahasiswa yang tergabung dalam BEM se-Sumsel.
Penangkapan sejumlah pemuda ini dilakukan sebelum aksi Mimbar Bebas Aliansi BEM se-Sumsel Batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dilaksanakan.
Dari tangkapan tersebut, polisi mengamankan bendera anarko dan sejumlah motor milik pelaku.
Baca Juga: Selain UU Cipta Kerja, DPR Juga Mengesahkan RUU Ini menjadi UU
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polrestabes Palembang, guna tindak lanjut.