JURNALSUMSEL.COM - Gelombang protes terhadap UU Cipta Kerja nampaknya tak berarti.
Pemerintah bersama DPRRI tetap mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.
Ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang dianggap beberapa pihak, memang tak berpihak pada buruh atau pekerja.
Baca Juga: Naasnya Nasib Sriwijaya FC, Terusir Lagi ke Jakabaring Sport Center
Salah satunya adalah persoalan upah.
Serikat buruh telah menolak keras poin penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK). UMK ini nantinya akan digantikan oleh upah minimum provinsi (UMP).
Dalam regulasi saat ini, UMK antar kota di provinsi yang sama bisa berbeda-beda. Nilainya bisa lebih tinggi dari UMP karena biaya hidup yang berbeda dan bisa jadi lebih tinggi.
Baca Juga: Setelah Boyong Pemain, Manchester United Depak Ole Gunnar Solskjaer dan Gaet Mauricio Pochettino?
“Pencabutan UMK berarti dasar perhitungan upah minimum pekerja hanya akan didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) dan memukul rata upah minimum di semua kota terlepas dari perbedaan biaya hidup dan daya beli pekerja di masing-masing rendah,” ungkap Amnesty International.