UU Cipta Kerja Disahkan DPR, Selamat Tinggal UMK dan Sistem Upah

- 6 Oktober 2020, 18:34 WIB
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung.
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

JURNALSUMSEL.COM - Gelombang protes terhadap UU Cipta Kerja nampaknya tak berarti.

Pemerintah bersama DPRRI tetap mengesahkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja.

Ada beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang dianggap beberapa pihak, memang tak berpihak pada buruh atau pekerja.

Baca Juga: Naasnya Nasib Sriwijaya FC, Terusir Lagi ke Jakabaring Sport Center

Salah satunya adalah persoalan upah.

Serikat buruh telah menolak keras poin penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK). UMK ini nantinya akan digantikan oleh upah minimum provinsi (UMP).

Dalam regulasi saat ini, UMK antar kota di provinsi yang sama bisa berbeda-beda. Nilainya bisa lebih tinggi dari UMP karena biaya hidup yang berbeda dan bisa jadi lebih tinggi.

Baca Juga: Setelah Boyong Pemain, Manchester United Depak Ole Gunnar Solskjaer dan Gaet Mauricio Pochettino?

“Pencabutan UMK berarti dasar perhitungan upah minimum pekerja hanya akan didasarkan pada upah minimum provinsi (UMP) dan memukul rata upah minimum di semua kota terlepas dari perbedaan biaya hidup dan daya beli pekerja di masing-masing rendah,” ungkap Amnesty International.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x