Polda Sumsel Lakukan Patroli Siber "Kampanye Hitam" Selama Pilkada 2020

11 November 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020. Polda Sumsel terus memerangi "kampanye hitam" /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afand/

JURNALSUMSEL.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) langsung bergerak cepat memantapkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam Pilkada 2020.

Polda Sumsel terus melakukan langkah dalam memerangi "kampanye hitam" dalam gelaran Pilkada 2020 di tujuh kabupaten yang ada di wilayah Sumsel.

Salah satu upaya Polda Sumsel adalam melakukan patroli siber demi memberantas "kampanye hitam" di Pilkada 2020.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik di Balik Pemberian Bintang Tanda Jasa Kepada Gatot Nurmantyo

"Untuk memantapkan pemeliharaan kamtibmas agar tetap kondusif, dilakukan rapat koordinasi antar satuan jajaran guna meningkatkan sinergitas," kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Antara.

Seperti diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di tujuh kabupaten Sumsel, yakni Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Pali, Musirawas, dan Kabupaten Musirawas Utara.

Menurut Wakapolda Sumsel, pihaknya akan berupaya meningkatkan kamtibmas selama Pilkada 2020.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Mengajak Masyarakat Melestarikan Sejarah dan Budaya

"Melalui kegiatan pemantapan pemeliharaan kamtibmas, kegiatan operasi kepolisian dapat dilakukan secara maksimal sehingga dapat mendukung pemberantasan tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian dengan kekerasan serta pengamanan kegiatan peserta dan penyelenggara pilkada," kata Rudi.

Selain itu, pihaknya juga berupaya meningkatkan kemampuan personel dalam pengendalian massa sebagai antisipasi aksi massa yang mengarah tindakan anarkis.

Kemudian terus meningkatkan patroli siber di dunia maya untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoax, fitnah, dan ujaran kebencian.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka. Simak Jadwal dan Jumlah Formasinya

"Menghadapi Pilkada 2020 perlu peningkatan patroli siber untuk mencegah kampanye hitam atau menjelek-jelekkan calon tertentu dengan menyebarkan hoax, fitnah, dan ujaran kebencian," ujarnya.

Jika tim siber menemukan pengguna media sosial/daring melakukan "kampanye hitam", pihaknya akan mengamankan pelakunya dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pelaku 'kampanye hitam' harus diberikan tindakan tegas karena perbuatannya bisa mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi rakyat untuk memilih bupati dan wakil bupati," sambungnya.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makariem: Dana Bos Bisa Diberikan ke Guru Honor atau Beli HP untuk Dipinjam Siswa

"Kampanye hitam" dengan melakukan penyebaran informasi yang bersifat negatif merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya.

Ia mengatakan, aktivitas masyarakat pengguna media sosial di dunia maya dan media daring berpotensi melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE

Untuk itu, perlu peningkatan kegiatan patroli siber selama Pilkada 2020. Itu guna menemukan hal-hal negatif yang bisa menimbulkan konflik sosial

"Serta menepis berita negatif yang dapat merugikan peserta pemilu dan negara secara umum," tutupnya. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler