JURNALSUMSEL.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan kewenangan kepala sekolah.
Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan, dana yang dianggarkan oleh pemerintah melalui dana BOS yaitu sebesar Rp 3 triliun rupiah.
Kepala sekolah diperbolehkan untuk menggunakan dana BOS karena telah diberikan kewenangan tersebut, demikian kata Mendikbud Nadiem Makarim.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Mengajak Masyarakat Melestarikan Sejarah dan Budaya
Bantuan ini dapat diberikan baik untuk kesejahteraan guru honorer maupun untuk membeli kuota dan juga membeli gawai yang dipinjamkan ke siswa untuk mendukung Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Tak hanya itu, dana tersebut juga diperuntukkan untuk tambahan dana BOS di wilayah atau daerah tertinggal.
"Selama ini dana BOS yang diterima sama semuanya. Merugikan sekali bagi daerah 3T jika disamakan biaya per anaknya," kata Nadiem.
"Padahal di daerah 3T itu biaya tukang lebih mahal, barang-barang juga lebih mahal, " lanjutnya.
Baca Juga: Mantan Pacar Menikah? Jangan Galau, Berikan 20 Ucapan Selamat Pernikahan Berikut Ini