JURNALSUMSEL.COM – Sebanyak 33 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, minim sinyal internet.
Hal tersebut tentu dapat menyulitkan petugas dalam mengunggah hasil penghitungan suara hasil Pilkada OKU 2020.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Yudi Risandi mengatakan, berdasarkan hasil pemetaan dari 725 TPS di wilayah setempat, 33 di antaranya tidak ada sinyal internet.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Mendapatkan Penghargaan Bintang Mahaputera Nararya. Simak Apa Saja Syaratnya
Baca Juga: Pelamar Pada Pendaftaran CPNS 2021 diperkirakan Membeludak, Apa Sebenarnya Keuntungan Menjadi PNS?
"Ada beberapa kategori sinyal internet yaitu kuat, sedang, lemah dan tidak ada sinyal. Untuk di OKU ada 33 titik TPS yang minim sinyal," kata Yudi, seperti dikutip Jurnal Sumsel.
Oleh sebab itu, KPU OKU mempersiapkan program offline dan online guna mengatasi/meminimalisir masalah tersebut.
"Akan ada kebijakan bagi wilayah-wilayah yang tidak memiliki sinyal internet," sambungnya.
Baca Juga: Wagub Mawardi Yahya Dilaporkan ke Polisi, Ini Kata Gubernur Sumsel Herman Deru
Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Pertanyakan Penyebab ILC TV One Batal Dilaksanakan
Selain itu, lanjut dia, KPU OKU juga akan menerapkan aplikasi e-Rekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di wilayah setempat.
"Sampai saat ini, Sirekap masih format pelaporan karena ada mekanisme baru dalam proses rekapitulasi pada Pilkada OKU 2020 yang menggunakan sistem online," ujar Yudi.
Baca Juga: Asal Muasal Terjadinya Hari Valentine, Hari Kasih Sayang
Baca Juga: 8 Aplikasi Pengedit Video Terbaik di Android!
Untuk menerapkan sistem berbasis online ini, saat ini pihaknya masih menunggu PKPU yang mengatur hal tersebut.
"Secara garis besar, KPU OKU masih menunggu regulasi terkait aplikasi Sirekap pada Pilkada OKU 2020," tutup Yudi.***