Sejumlah Tokoh Mendapatkan Penghargaan Bintang Mahaputera Nararya. Simak Apa Saja Syaratnya

- 11 November 2020, 13:45 WIB
Foto Tokoh penerima penghargaan bintang Mahaputera
Foto Tokoh penerima penghargaan bintang Mahaputera /Ramanda Rizki Sari/RRI

JURNALSUMSEL.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi), menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berupa Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa, kepada para pejabat dan juga mantan pejabat negara di Kabinet Kerja 2014-2019 yang dilaksanakan di Istana Negara pada Rabu 11 November 2020. 

Pemberian tanda jasa ini, berdasarkan Keputusan Presiden. 

Namun, untuk bisa menerima penghargaan tersebut harus memiliki beberapa kriteria.

Berikut kriteria penerima bintang tanda jasa sesuai peraturan yang berlaku:

Baca Juga: 9 Lagu Anak-Anak Paling Populer Sepanjang Masa, Lengkap dengan Lirik dan Penciptanya

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, menyebutkan Mahaputera Nararya merupakan tanda kehormatan berupa Bintang sipil.

Selain Nararya, ada empat Bintang Mahaputera lain yang disebutkan, yaitu Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Adipradana, Bintang Mahaputera Utama, dan Bintang Mahaputera Pratama.

Untuk memperoleh penghargaan itu, ada dua syarat yang harus dipenuhi. Dalam Pasal 25 dicantumkan syarat umum yang harus dipenuhi yakni:

Baca Juga: Jawaban Pertanyaan Seputar CPNS 2019, Termasuk Baju Seragam dan Sertifikasi Guru

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana yang diancam dengan pidana penjara singkat 5 tahun.

Sementara itu, syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera sebagaimana dalam Pasal 28 yakni:

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah