KPU Belum Kembalikan Ilyas Panji Alam sebagai Peserta Pilkada Ogan Ilir, Berikut Hasil Putusan MA

4 November 2020, 10:50 WIB
Proses penentapan nomor Paslon Pilkada Kabupaten Ogan IIr di Sekretariat KPU Ogan Ilir,Indralaya, Kamis 24 September 2020 /FIXPALEMBANG/Ted

JURNALSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir belum mengembalikan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir 2020.

KPU belum mengembalikan status calon petahana Ilyas Panji Alam sebagai kontestan Pilkada Ogan Ilir hingga sampai saat ini karena masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung (MA).

MA memang sudah mengabulkan permohonan gugatan diskualifikasi paslon nomor urut dua Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dalam Pilkada Ogan Ilir.

Baca Juga: Jelang Peluncuran PlayStations 5 (PS5), Banjir Permintaan. Berikut Spesifikasi dan Harganya

"Hingga hari ini kami belum terima langsung dari MA. Baik itu melalui email maupun lewat Pos," ucap Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang dalam artikel Ini Isi Putusan "MA Terkait Gugatan Diskualifikasi Paslon 2, KPU Ogan Ilir Masih Tunggu Salinan Resmi".

Pengabulan permohonan gugatan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 2 telah diterbitkan melalui situs website resmi MA, 27 Oktober 2020 lalu

Sementara Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, membenarkan mengenai pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Berikut isi lengkap putusan MA dalam gugatan diskualifikasi paslon nomor urut 2 :

1. Mengabulkan permohonan, pemohon sebagian.

2. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 atas na pasangan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., MM dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si nomor urut 2.

Baca Juga: Cara Mudah Mengurus KTP Hilang dan Rusak, Simak Panduan Lengkapnya

3. Memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 atas na pasangan H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si nomor urut 2.

4. Memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu:

a. Pasangan calon Panca Wijaya Akbar, SH dan Ardani, SH., MH.

b. Pasangan calon H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., MM dan Ir. H. Endang PU Ishak, S.H., M.Si.

Baca Juga: Ki Seno, Dalang Kondang yang Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun

5. Menolak permohonan pemohon selebihnya.

6. Menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1.000.000.00 (satu juta rupiah).

Demikianlah mengenai diputuskan MA dalam gugatan paslon 2 Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum dan Ir. Sudaryono, S.H., M.H.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang

Tags

Terkini

Terpopuler