JURNALSUMSEL.COM – KTP merupakan tanda pengenal yang sangat penting, terutama dalam hal administratif.
Segala hal yang berhubungan dengan kenegaraan termasuk pekerjaan, perkawinan, kelahiran, dan hal lainnya tidak terlepas dari penggunaan KTP.
Jika sudah berusia 18 tahun ke atas, Anda wajib untuk memiliki KTP. Saat ini, KTP telah diubah menjadi e-KTP, yang mana keunggulannya adalah data kita tidak bisa dipalsukan.
Lantas, bagaimana jika KTP hilang atau rusak? Jika demikian, sebaiknya segera urus ke pihak berwajib dan disdukcapil setempat agar KTP Anda tidak disalahgunakan.
Baca Juga: 4 Drama Korea Komedi Romantis Terbaik untuk Menemani Harimu, Bikin Tersenyum Selama Nonton!!!
Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 4 November 2020: Film Kick-Ass 2 Tayang di GTV
Namun untuk lebih jelasnya, simak cara mudah dan lengkap untuk mengurus KTP hilang atau rusak berikut ini.
Siapkan dokumen yang diperlukan
- Surat kehilangan KTP dari kepolisian
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan KTP baru dari kelurahan
- Untuk KTP yang rusak, cukup membawa KTP yang rusak saja
- Bawa dokumen pendukung lainnya seperti pas foto 3x4 dan 4x6 sebanyak masing-masing dua lembar dengan latar berwarna merah untuk tahun kelahiran ganjil, danlatar biru untuk tahun kelahiran genap; fotokopi kartu keluarga; fotokopi KTP yang hilang (jika ada); dan surat pengantar dari RT/RW.
Baca Juga: SEGERA CAIR!! Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Buruan Cek di Link Ini