Pilkada Ogan Ilir: Tim Ilyas Panji Alam Polisikan Mawardi Yahya, Ini Respon Juru Bicara Panca-Ardani

2 November 2020, 19:01 WIB
Ilustrasi Pilkada Ogan Ilir. Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya dipolisikan tim pemenangan calon petahana, Ilyas Panji Alam. /FIXPALEMBANG/Ted

JURNALSUMSEL.COM - Tim pemenangan calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, melaporkan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya ke Polda.

Mawardi Yahya dilaporkan karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik calon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.

Langkah tim pemenangan paslon petahana Pilkada Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, mepolisikan Mawardi Yahya mendapat tanggapan dari juru bicara pasangan nomor urut satu, Panca Wijaya Akbar-Ardani.

Baca Juga: Pilkada Ogan Ilir: Tim Pemenangan Ilyas Panji Alam Polisikan Wakil Gubernur Sumatera Selatan karena

Juru bicara pasangan Panca-Ardani, Aswan Mufti mengungkapkan, apa yang dilakukan tim pemenangan Ilyas-Endang merupakan hak masing-masing warga negara yang diatur Undang Undang.

Namun kata Aswan, laporan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Mawardi Yahya, tidaklah benar.

Sebab yang dikatakan ayah dari calon bupati nomor urut satu tersebut merupakan fakta di lapangan.

Baca Juga: CPNS 2021 Bakal Dibuka, Begini Cara Mudah Perpanjang SKCK Online

"Itu kan Pak Wagub, beliau sebagai pribadi, tidak ada kaitan dengan kampanye," ujar aswan sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang dalam artikel "Wakil Gubernur Sumsel Dipolisikan Tim Pemenangan Cabup Ogan Ilir"

"Kedua, hak tim hukum paslon 2 mengadukan, silakan saja karena dijamin Undang Undang. Yang jelas kamu juga punya hak dan kami tidak mencemarkan nama baik pastinya," lanjutnya.

Aswan mengaku mengetahui konteks pernyataan Mawardi Yahya karena saat itu ada di lokasi hajatan di Desa Meranjat III.

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Ucapan itu disampaikan ke masyarakat, karena ada putusan KPU yang mendiskualifikasikan pasangan Ilyas-Endang.

"Jadi dasarnya, Bapak (Mawardi Yahya) ngomong itu keputusan KPU Ogan Ilir yang mendiskualifikasi. Jadi, namanya pencemaran nama baik itu tidak ada," tegas Aswan.

"Artinya Bapak ngomong itu berdasarkan putusan KPU Ogan Ilir. Saya rasa itu bukan pencemaran nama baik dan masyarakat juga tahu," kata dia menambahkan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Simak Siapa yang Berhak dan Tidak Boleh Mendaftar

Tim Pemenangan Panca-Ardani akan tetap fokus di masa kampanye untuk menarik simpatik masyarakat.

"Kalau ditanya apakah akan lapor balik, untuk apa lapor-lapor. Kami fokus saja ke kampanye," kata Aswan.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polda Sumsel.

Baca Juga: HARI INI! Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Simak Benefit yang Didapat

"Dengan diterima laporan tersebut tentunya akan dilakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran dari laporan tersebut," ucapnya.

Selain itu lanjutnya, penyidik juga akan melakukan klarifikasi. Sebab unsur pidana pencemaran nama baik ini harus dilakukan di depan khalayak ramai.

"Apabila dari hasil penyelidikan terbukti adanya dugaan pidananya, tentunya kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.***(Can/FIX Palembang)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang

Tags

Terkini

Terpopuler