Remaja 15 Tahun di Palembang Jualan Online dari Hasil Maling Jemuran

26 Agustus 2020, 20:32 WIB
ILUSTRASI kriminal. Seorang remaja di Palembang jualan online hasil maling jemuran. //pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Seorang remaja 15 tahun berinisial RG mengaku berjualan online dari hasil maling jemuran.

Menurut polisi, tersangka sudah dua kali mencuri pakaian di rumah yang sama.

"Pertama pernah mencuri celana jeans di rumah itu dan barang hasil curian dijual secara online," ujar Kapolsek SU II, AKP Roy Tambunan, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Fixpalembang.com dalam artikel "Remaja di Palembang Nekat Curi Jemuran Untuk Jualan Online", Rabu 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Mantan Ketum PSSI La Nyalla Mattalitti: Naturalisasi Pemain Harus Ada Relevansinya

"Kedua kalinya, tersangka tersangka kepergok pemilik rumah hingga kami amankan," sambungnya.

Untuk diketahui, Polsek Seberang Ulu (SU) II mengamankan RG saat tertangkap basah pemilik rumah di Lorong Banten II, Jalan KH Balkhi, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.

"Kejadiannya hari ini sekira pukul 10.00 WIB," kata Roy.

Baca Juga: Warga Palembang Keluhkan Penggunaan Jaringan Gas, Lebih Boros Ketimbang Elpiji 3 Kg

Dia menerangkan, awalnya pemilik rumah curiga melihat seseorang mondar-mandir di depan rumah.

Pemilik rumah tersebut menyaksikan pergerakan tersangka melalui tayangan kamera pengintai CCTV.

"Pemilik rumah lalu keluar dan memergoki tersangka mencuri pakaian berupa celana yang dijemur di pagar rumah," terang Roy.

Baca Juga: Peraturan Wali Kota Lubuklinggau soal Protokol Kesehatan Covid-19, Tak Pakai Masker Denda Rp500 Ribu

Pemilik rumah tersebut lalu mengamankan tersangka dan menghubungi polisi.

Polsek SU II yang menerima laporan, lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti sehelai celana jeans.

Tersangka yang masih di bawah umur ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Baca Juga: Cara Cek Resi JNE Cepat dan Mudah

Sementara tersangka RG mengakui perbuatannya maling jemuran di rumah warga untuk dijual secara online.

"Dulu pas pertama, hasil curian saya jual ke orang di Facebook," ujar RG.

Baca Juga: Gampang, Ini Cara Cek KTP Elektronik (eKTP) Online

Remaja putus sekolah ini mengaku, hasil maling jemuran digunakan untuk belanja.

"Uangnya buat makan dan jajan saja," kata dia.***(Can/FIX Palembang)

 

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang

Tags

Terkini

Terpopuler